Selasa, 03 Maret 2009

Surat Jaminan Penangguhan Penahanan

Banjarmasin, 25 Februari 2009

Nomor : 001/25/feb-2009

Lamp. : Surat Jaminan Penangguhan Penahanan

Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Kota Besar Banjarmasin

di T e m p a t

Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini:

Erwan Permana, SH., Advokat pada kantor ERWAN PERMANA, SH., DAN REKAN, beralamat di Jalan Merpati No. 7 Rt 28 Banjramasin. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama : Muhammad Anwar

Umur : 30 Tahun

Alamat : Jl. Melati No. 4 Rt. 003 Rw 04 Banjarmasin

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Kota Besar Banjarmasin

untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang telah ditahan oleh Poltabes Banjarmasin terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP;

Adapun dasar pertimbangan permohonan ini sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan

dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.

2. Bahwa klien kami adalah tulang punggung dalam mencari nafkah bagi keluarganya

3. Bahwa ada jaminan dari Satrio yang merupakan saudara kandung/adik dari

klien kami (terlampir) untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan

melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Tidak akan melarikan diri.

b. Tidak menghilangkan barang bukti.

c. Tidak mengulangi tindak pidana.

d. Tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di

sidang pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri

pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Kepala Kepolisian Kota Besar Banjarmasin berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar kota.

Demikian surat permohonan penahanan ini kami ajukan, atas perhatiannya

kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,

Kuasa Hukum

Erwan Permana, SH.

Tidak ada komentar: