Selasa, 03 Maret 2009

AKTA DIBAWAH TANGAN

PERJANJIAN JUAL – BELI BATUBARA

103/SC/BDR-TOPO/VIII/2009

Pada hari ini Sabtu Tanggal Dua Puluh Satu Bulan Februari Tahun Dua Ribu Sembilan, (21-02-2009) di Banjarmasin, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Batubara oleh dan antara pihak-pihak dibawah ini :

  1. Nama : Y. ASTUTY

Jabatan : Direktur Utama CV. KARYA LUAS

Alamat : Jl. Srondol Bumi Indah Blok M/4 Semarang

Telp/Fax : 0815 656 1923. sjahriltan@gmail.com

Bertindak untuk dan atas nama CV. KARYA LUAS yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENJUAL atau PIHAK PERTAMA.

Dan

  1. Nama : DANANG ADHINATA, SE.

Jabatan : Direktur CV. DANANG JAYA

Alamat : Jl. Kemuning RT. 009 RW. 05 Kelurahan Kemuning Banjarbaru

Telp/Fax : 05117727204

Bertindak untuk dan atas nama yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMBELI atau PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan itikad baik menyatakan telah sepakat untuk mengadakan ikatan dalam bentuk Perjanjian Jual Beli Batubara, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1

OBJEK JUAL BELI

Objek jual beli dalam perjanjian ini adalah BATU BARA jenis Steam Coal dari lokasi tambang di Binuang, Kalimantan Selatan, dengan kualitas dan spesifikasi sebagai berikut :

PARAMETER TEST

SATUAN

GUARANTEED

BONUS

REJECTED

Total Moisture (ARB)

%

17

> 19

Inherent Moisture (ABD)

%

10 (Approx)

Ash Content (ADB)

%

15

> 17

Volatile Matter (ADB)

%

42

Fixed Carbon (ADB)

%

By Different

Total Sulphur (ADB)

%

1

> 1.2

HGI

Index Point

37 Approx

Gross Calorific Value (ADB)

Kcal/Kg

6.300

>6.300

< 6.100

Size 0-50 mm

%

Batu bara yang diperjualbelikan berasal dari tambang yang berlegalitas resmi dan tidak berasal dari illegal mining dan tidak dalam sengketa ataupun transaksi penjualan atas batu bara tersebut dengan pihak lain ataupun dalam sitaan yang berwajib,

PASAL 2

KUALITAS BATU-BARA

Penelitian dan penetapan kualitas batu bara dilakukan di Pelabuhan Muat (Jetty) oleh Independent Surveyor yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan atas biaya PIHAK KEDUA dan dilakukan diatas Tongkang sewaktu batu bara dimuat diatasnya. Dalam hal ini disepakati oleh Para Pihak bahwa surveyor yang ditunjuk adalah PT. SUCOFINDO.

PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk melakukan pengambilan sampel dan melakukan analisa batubara yang ada di stockpile atau pelabuhan, apabila indikasi batubara tidak sesuai dengan indikasi awal yang disetujui maka PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menolak batubara tersebut dan meminta batubara dengan indikasi kualitas yang telah disepakati.

PASAL 3

KUANTITAS BATUBARA

Kuantitas batu bara yang diperjual belikan adalah sejumlah 8.000 (Delapan Ribu) Metric Ton pershipment / Pertongkang ( 10%), yang diperhitungkan berdasarkar hasil final draught survey yang dilakukan pihak Independent Surveyor (PT. SUCOFINDO) yang ditunjuk atas Kesepakatan Kedua belah pihak.

PASAL 4

HARGA BATUBARA

Harga yang disepakati adalah Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) per metric ton FOB Tongkang Nett termasuk didalamnya biaya pengurusan dokumen yang diperlukan.

Harga tersebut berlaku untuk batu bara dengan kondisi diblending.

PASAL 5

CARA PEMBAYARAN

  1. Cara / tahap pembayaran yang disepakati dalam surat perjanjian ini adalah sebagai berikut :

    • Tahap I (Pertama) sebesar 50 (Lima Puluh) % dari nilai kontrak setelah Tongkang sandar di pelabuhan.
    • Tahap II (Kedua) sebesar 40 (Empat puluh) % dari nilai kontrak setelah selesai pemuatan dan dihitung berdasarkan draught survey dari surveyor.
    • Tahap III (Ketiga) sebesar 10 (Sepuluh) % setelah seluruh dokumen selesai.

Sistem pembayaran seperti diatas berlaku untuk batu bara yang sudah tersedia di pelabuhan muat, untuk batu bara yang belum tersedia di pelabuhan muat tapi sudah siap di stockpile maka sistem pembayaran akan dibicarakan lebih lanjut.

  1. Pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan ke rekening pihak penjual (pertama):

PASAL 6

PEMUATAN BATUBARA

  1. PIHAK PERTAMA menyanggupi pemuatan keatas tongkang (start loading) akan dilaksanakan sekitar tanggal 25 September s/d 28 September 2008.
  2. PIHAK PERTAMA menyanggupi jumlah muatan minimum yang dimuat adalah 8.000 MT/tongkang ( 10%).Denda Dead Freight yang timbul akibat kurangnya muatan diatas tongkang, merupakan beban PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA menyanggupi waktu pemuatan dan pengurusan dokumen paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam.
  4. Semua biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan pemuatan batu bara keatas tongkang dan keterlambatan pengurusan dokumen iegalitas merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

PASAL 7

PENOLAKAN / REJECTION BATU BARA

PIHAK KEDUA berhak menolak / mereject batu bara yang diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila :

Total Moisture (ARB) : > 19%

Gross Calorific Value (ADB) : < 6,100 Kcal/Kg

Ash Content (ADB) : > 17%

Total Sulfur (ADB) : > 1,2%

Khusus untuk Total Moisture jika pada saat loading dan pengambilan sampling dalam kondisi hujan maka akan ada kebijaksanaan tersendiri dalam menentukan rejection.

PASAL 8

PINALTY / BONUS

Penyesuaian harga untuk "GROSS CALORIFIC VALUE" (ADB) :

Jika hasil analisa yang diterbitkan oleh surveyor menunjukkan Gross Calorific Value (ADB) kurang atau lebih dari spesifikasi yang diisyaratkan dalam kontrak yaitu 6300 Kal/kg, maka harga akan disesuaikan dengan menggunakan formula sebagai berikut :

Penyesuaian Harga per MT = Harga FOB x Actual GCV (ADB)

6.300 Kcal /Kg

Penyesuaian Tanase untuk "TOTAL MOISTURE" (ARB) :

Jika hasil analisa yang diterbitkan oleh surveyor menunjukkan Total Moisture (ARB) melebihi 17%, tonase dalam invoie akan ditetapkan penalty dengan menggunakan rumus :

Tonase pada invoice = (100 - Actual TM (ARB)) x Tonase pada Certificate of Weight

100-17

Penyesuaian harqa untuk "ASH CONTENT" (ADB) :

Jika hasil analisa yang diterbitkan oleh surveyor menunjukkan ASH yang melebihi dari yang ditetapkan dalam kontrak (lebih besar dari 15%) maka untuk setiap kelebihan 1%, akan dikenakan pengurangan harga sebesar USD.0,50 permetric ton, prorata.

Penyesuaian harga untuk "Sulphur" (ADB) :

Jika hasil analisa yang diterbitkan oleh surveyor menunjukkan SULPHUR yang melebihi dari yang ditetapkan dalam kontrak (lebih besar dari 1%) maka untuk kelebihan 0,1%, akan dikenakan pengurangan nilai invoice sebesar USD. 0,50 per metric ton, prorata.

PASAL 9

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan batu bara dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan isi perjanjian ini dalam waktu yang telah ditentukan dan sesuai jadwal pemuatan/pengapalan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  1. PIHAK PERTAMA berkewaiiban melengkapi batu bara yang diperjualbelikan menurut perjanjian ini dengan SKAB dari perusahaan asal batu bara yang telah mempunyai perijinan penambangan yang sah (KP) serta surat/dokurnen lainnya yang disyaratkan dalam pengiriman/pengapalan batu bara yang diberikan oleh pejabat/instansi yang berwenang untuk itu.
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA atas harga batu bara yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disepakati dengan cara pembayaran menurut perjanjian ini.
  1. Segala biaya-biaya yang berkenaan dengan :
    • Penumpukan hingga pemuatan batu bara keatas tongkang didaerah pelabuhan muat yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
    • Pengurusan dan pembuatan Draft Survey Report, Sampling and Analysis Report, Bill of Loading (B/L), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan surat-surat lainnya yang disyaratkan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggungan PIHAK PERTAMA.
  1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa batu bara yang dijual kepada PIHAK KEDUA adalah legal dan bertanggung jawab penuh dalam menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuktian legalitas dari Batubara yang dijual kepada PIHAK KEDUA.
  1. Seluruh biaya-biaya retribusi, sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan dan instruksi Bupati daerah tingkat II setempat dan pungutan-pungutan lainnya yang dibebankan pihak otoritas daerah setempat sebagai persyaratan legalitas batu bara untuk kelancaran dalam kegiatan usaha penambangan serta perdagangan batu bara menjadi pertanggungan PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban rnembayar kerugian kepada PIHAK KEDUA yang timbul akibat keterlambatan pemuatan / pengapalan dari jadwal yang ditentukan, karena keterlambatan penyediaan pengiriman batu bara oleh PIHAK PERTAMA, terkecuali dikarenakan oleh hal-hal yang bersifat Force Majeure. Besarnya penggantian biaya kerugian Tongkang baik demmurage maupun detention, akan ditagih sesuai dengan tagihan dari pemilik tongkang (berdasarkan invoice tagihan).
  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kerugian kepada PIHAK PERTAMA, jika ternyata batu bara yang dipesan dibatalkan untuk dimuat kecuali karena kualitas dan kuantitas batu bara tersebut tidak sesuai dengan kontrak, demikian juga sebaliknya jika dari waktu yang sudah ditentukan ternyata kualitas dan kuantitasnya tidak memenuhi persyaratan (setelah tongkang datang) maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar semua kerugian yang timbul, besarnya kerugian akan disepakati bersama diawal kontrak.
  1. Jika ternyata tongkang yang telah disepakati bersama jadwal kedatangannya, tidak datang tepat waktu maka PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti semua kerugian-kerugian yang timbul (misalnya biaya sewa pelabuhan, jika jadwal pemuatan pelabuhan tidak bisa digantikan dengan tanggal lainnya).

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kepada PIHAK KEDUA dokumen-dokumen sebagai berikut :
    • 3 Original dan 3 copy Bill of Lading (B/E)
    • 1 Original dan 3 copy Certificate of Sampling & Analysis
    • 1 Original dan 3 copy Certificate of Weight
    • Original dan 3 copy Draft Survey
    • 1 Original SKAB dan perusahaan yang memiliki kuasa Pertambangan Eksploitasi + SKAB Distam
    • 1 Original Surat Kirim
    • Foto copy bukti pembayaran royalty

PASAL 10

MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditanda-tangani perjanjian ini sampai dengan jumlah batu bara yang disepakati diatas tercapai dan dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 11

FORMACE MAJEURE

Peristiwa yang dikategorikan “Force Majeure” adalah bencana alam seperti banjir besar, gempa bumi dll, perubahan kebijakan pemerintah dibidang Batubara, huruhara dan peristiwa yang sifatnya diluar kemampuan dari kedua belah pihak masing-masing pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya, Force Majeure dianggap sah apabila ada pemberitahuan tertulis paling lambat 2 x 24 jam setelah peristiwa tersebut.

PASAL 12

PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka disepakati untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh penyelesaian secara mufakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penengah.

PASAL 13

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup dan dalam rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Y. ASTUTY DANANG ADHINATA, SE




Tidak ada komentar: