Selasa, 03 Maret 2009

CONTOH SURAT KUASA

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tanggan di bawah ini, kami :

Nama : MUHAMMAD ANWAR / Umur 30 Tahun.

Alamat : Jl. Melati No. 4 Rt. 003 Rw 04 Banjarmasin

Pekerjaan : Swasta

Bahwa selanjutnya, dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini :

ERWAN PERMANA, SH., DAN REKAN. Advokad, berkantor di Jalan Merpati No. 7 Rt 28 Banjramasin.

K H U S U S

Mewakili, mendampingi/membela Pemberi Kuasa ini dalam :

Perkara : Pidana

Dihadapan : Pengadilan Negeri Banjarmasin

Mengenai :

Pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Anwar terhadap Zulkarnain, dimana Muhammad Anwar telah disangkakan membunuh oleh penyidik Kepolisian Kota Besar Banjarmasin, terkait dengan pasal 338 KUHP diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Untuk keperluan tersebut di atas, maka Penerima Kuasa ini berhak untuk menyusun, menandatanggani dan mengajukan segala macam surat, menghadap dan menemui Pejabat dari Instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan/atau Pejabat lainya yang berwenag baik Sipil maupun Militer, menghadiri persidangan, mengajukan pertanyan, memberikan jawaban, memberikan keterangan, mengajukan alat pembuktian, menolak, menangkis, dan melawan segala keterangan atau pun bukti lawan yang tidak sesuai, memeriksa dan mencatat berkas perkara yang diperlukan, mengadakan eksepsi, mengadakan rekopensi, menyusun mengatur dan mengadakan pembelaan atau, pledoi, mengadakan perundingan ataupun perdamaian baik di dalam maupun di luar persidangan, membuat perjanjian ataupun persetujuan, memohon keputusan, mengajukan permohonan, banding, dengan menyertakan memorinya/kontra memorinya, mengadakan peringatan atau teguran, membuat laporan dan lain-lain tindakan.

Atau, denggan kata lain melakukan segala tindakan atau upaya yang menurut Perundang-undangan di perbolehkan dan dirasa bermanfaat bagi kepentingan pemberi kuasa ini guna keperluan untuk mewakili-mengurus membela dan menyelesaikan urusan atau perkara tersebut diatas.

Demikianlah, surat kuasa ini di berikan oleh pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dengan hak untuk melimpahkan seluruh ataupun sebagian kuaasa kepada orang lain (hak subtitusi) dan hak untuk menarik kembali kuasa yang telah diberikan itu serta “hak retensi” menurut hukum.

Dibuat di Banjarmasin pada tanggal : 18 / 02 / 2009

Yang menerima kuasa Yang memberikan kuasa

ERWAN PERMANA, SH MUHAMMAD ANWAR

Tidak ada komentar: